apa hak dan wewenang suprastruktur?
PPKn
rahmanurfadlilah1
Pertanyaan
apa hak dan wewenang suprastruktur?
1 Jawaban
-
1. Jawaban EstovioTimothy
~>Presiden dan wakilnya sebagai lembaga eksekutif..
Tugasnya adalah menjalankan UU
Kalo kewenangannya banyak banget..
~>MPR,DPD,DPR,DPRD sebagai lembaga Legislatif..
Berwenang untuk menyusun,merancang,mengamandemen,dan merubah UU
~>BPK,MA,MK,KY sebagai lembaga Yudilatif..
Tugasnya mengawasi lembaga eksekutif dalam masa baktinya
Berwenang untuk "mencopot" jabatan lembaga eksekutif