Hak Dan kewajiban tenaga pengolah Sawah :)
PPKn
Riovalentino1
Pertanyaan
Hak Dan kewajiban tenaga pengolah Sawah :)
1 Jawaban
-
1. Jawaban qleona1
Hak-hak Para Tenaga Kerja
*** Pasal 5:Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
*** Pasal 6:Setiap pekerja berHakmemperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha
*** Pasal 11:Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
*** Pasal 12 ayat( 3 ):Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya
*** Pasal18 ayat ( 1 ) :Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja
*** Pasal 23: Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHakatas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi
*** Pasal 31:Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri
*** Pasal 67:Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
*** Pasal 78 ayat ( 2 ):Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upahkerja lembur
*** Pasal 79 ayat ( 1 ):Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja
*** Pasal80:Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya
*** Pasal 82:Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
*** Pasal 84:Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak mendapatkan upah penuh
*** Pasal 85 ayat ( 1 ) :Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
*** Pasal 86 ayat ( 1 ):Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.Keselamatan dan kesehatan kerja
b.Moral dan kesusilaan dan
c.Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
*** Pasal 88:Setiap pekerja berHakmemperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
*** Pasal 90:Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dariupah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
*** Pasal 99 ayat ( 1 ):Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosialtenaga kerja
*** Pasal 104 ayat ( 1 ) :Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja
*** Pasal 137:Mogok kerja sebagaiHak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
*** Pasal 156 ayat ( 1 ):Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima