PPKn

Pertanyaan

Jelaskan makna uu pasal 24b ayat 1

1 Jawaban

  • (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
    (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
    (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhen-tikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    (4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya