bagaimana penerapan sistem presidensial di pakistan
PPKn
rahayuningrat
Pertanyaan
bagaimana penerapan sistem presidensial di pakistan
1 Jawaban
-
1. Jawaban nilaamriarfita
Sistem presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemeriintahan dipegang oleh presiden (yang merupakan kekuasaan nominal) dan memegang kekuasaan politik. Presiden sebagai kepala eksekutif tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Presiden dipilih bukan oleh parlemen, tetapi dipilih secara langsung oleh pemilih (rakyat), presiden bukan merupakan bagian parlemen, dia tidak dapat diberhentikan dari jabatannya oleh parlemen,dan presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum. Namun apabila presiden membubarkan badan legislatif, presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru. Sistem presidensil disebut juga dengan istilah “The Presidensial Type of Government” atau Non Parliamentary System”. Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinansi yang harus diajukan pada badan legislatif kalau melanggar UUD dalam hal berkelakuan buruk, dengan ¾ jumlah suara legislatif. Sistem pemerintahan presidensil di Pakistan hanya berlasung 1962 – 1969, sekarang negera tersebut kembali ke sistem parlementer kabinet.