jelaskan fungsi dan peranan pers
PPKn
tiararizkyamalia1305
Pertanyaan
jelaskan fungsi dan peranan pers
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
pers Secara umum berfungsi sebagai, media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial dan mengenai peranannya, pers berperan sebagai apa yang btertuang dalam UU no.40 tahun 1999, yaitu:
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, bukannya hoax...
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran...