Tuliskan syarat syarat menjadi hak agung
PPKn
arizki937
Pertanyaan
Tuliskan syarat syarat menjadi hak agung
1 Jawaban
-
1. Jawaban fernandadimas87
a. Hakim Karier :Warga Negara IndonesiaBertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaBerijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukumBerusia sekurang-kurangnya 45 tahunMampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibanBerpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun sejak dilantik menjadi hakim tinggiTidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakimb. Non karierWarga Negara IndonesiaBertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaBerijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukumBerusia sekurang-kurangya 45 tahunMampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibanBerpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi palng sedikit 20 tahunTidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebihTidak pernah diatuhi sanksi pealnggaran disiplinc. Untuk persyaratan point b (non karier) berlaku pula bagi calon yang berasal dari hakim.Pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia dibuka mulai tanggal 8 Juni 2012. Permohonan pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup dapat diajukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, atau masyarakat, ditujukan kepada Ketua Panitia Sekretariat TIM SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPULIK INDONESIA Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876 / 3905877 – Fax: (021) 31903661, paling lambat tanggal 28 Juni 2012 pukul 16.30 WIB (stempel pos), dengan melampirka data-data sebagai berikut:Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasiCopy Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku)Pas photo terbaru sebanyak 3 lembar ukuran 4X6 (dengan latar belakang merah)Copy ijazah beserta transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenangSurat keterangan berpengalaman dalam dalam bidang hukum paling sedikit 20 tahun dari instansi yang bersangkutanSurat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintahDaftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon serta penjelasanya (format LHKPN Form A dan Form B versi Komisi Pemberantasan Korupsi)Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, bagi calon Hakim Agung yang berasal dari non karierSurat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi pelanggaran disiplin dari instansi /lembaga asal calon yang berasal dari non karierSurat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milk negara/daerah atau adan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yag merupakan underbrouw partai politik, atau jabatan lainya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung.Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon Hakim AgungSurat pernyataan kompetensi bidang hukumSurat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon hakim agung yang bersangkutan (diserahkan setelah lulus seleksi administrasi)Karya profesi berupa :2 (dua) putusan pengadilan tinggi dalam 2 (dua) tahun terakhir pada saat calon menjadi ketua atau anggota majelis dalam manangani perkara (bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karir)Tuntutan jaksa, pembelaan advokat, hasil karya tulis dan atau publikasi ilmiah dari calon hakim agung yang berasal dari non karierUntuk point 15 a dan b diserahkan pada saat calon telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.Seleksi terdiri dari :Tahapan seleksi administrasiTahapan seleksi kualitasTahapan seleksi kepribadian, dan kesehatanTahapan seleksi wawancara