1. sebutkan produk produk asuransi beserta contohnya 2. sebutkan landasan hukum OJK, pasar modal, dan dana pensiun 3. apa bedanya antara pasar uang dan pasar mo
Ekonomi
orang07
Pertanyaan
1. sebutkan produk produk asuransi beserta contohnya
2. sebutkan landasan hukum OJK, pasar modal, dan dana pensiun
3. apa bedanya antara pasar uang dan pasar modal.
4. sebutkan 3 peranan asuransi
Tolong bantu ya : )
2. sebutkan landasan hukum OJK, pasar modal, dan dana pensiun
3. apa bedanya antara pasar uang dan pasar modal.
4. sebutkan 3 peranan asuransi
Tolong bantu ya : )
1 Jawaban
-
1. Jawaban nyvtensa
1. Asuransi kesehatan. Cth = BPJS Kesehatan
-Asuransi Jiwa = AXA
-Asuransi mobil = Asuransi astra garda oto
-Asuransi pendidikan = BNI Life Insurance
2. Landasan hukum
OJK = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Pasar modal = undang-undang no 8 tahun 1995 (masih banyak lg selengkapnya bisa dilihat di https://fredypurbayapedot.wordpress.com/2011/04/10/dasar-hukum-pasar-modal-dan-instansi-yang-terkait..... )
Dana pensiun = Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja,
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
3. Perbedaannya :
1. Produk Pasar uang bersifat jangka pendek <270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
2. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
3. Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
4. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
5. Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
6. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resiko nya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.
4. Peranan asuransi:
-perencanaan investasi
-perencanaan resiko
-perencanaan hari tua
-perencanaan pajak pribadi
-perencanaan warisan