sebutkan landasan konstitusional dan landasan operasional dari otonomi daerah
PPKn
izmong
Pertanyaan
sebutkan landasan konstitusional dan landasan operasional dari otonomi daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban denat
Landasan Konstitusional : Pembukaan UUD 1945
Landasan Operasional :
UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.UU No.10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.32 tahun 1997 Tetang Perdagangan Berjangka Komoditi.PP No.9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.PP No.10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.Keppres Republik Indonesia untuk mengatur komoditi yang boleh diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta.SK Kepala Bappebti.