PPKn

Pertanyaan

Uraikan penggolongan hak asasi manusia

1 Jawaban

  • 1. Hak asasi pribadi / personal Right :

    - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.

    - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.

    - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.

    - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

    2. Hak asasi politik / Political Right :

    - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.

    - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

    - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.

    - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

    3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right :

    - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

    - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.

    - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

    4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths :

    - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.

    - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.

    - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.

    - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.

    - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

    5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights :

    - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.

    - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

    6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right :

    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.

    - Hak mendapatkan pengajaran.

    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Pertanyaan Lainnya