PPKn

Pertanyaan

uraikan penggolongan ham

1 Jawaban

  • a.HAM scara umum /univesal
    1.Hak pribadi(personal Rights). - Hak beragama dan
    berkepercayaan
    kepada Tuhan.
    - Hak berpendapat.
    -Hak mengembangkan
    diri.
    -Hak hidup.

    2.Hak ekonomi(economic rigts). - Hak untuk memiliki
    sesuatu.
    - Hak untuk melakukan
    jual beli sewa.
    - Hak mendirikan usaha.

    3.Hak politik(political rights). - Hak menjadi warga
    negara suatu negara.
    - Hak dipilih dan memilih.
    - Hak mengikuti dan
    mendirikan partai
    politik.

    4.Hak sosial budaya (socio cult - Hak memperoleh
    ural rights). pendidikan atau
    pengajaran.
    - Hak mengembangkan
    iptek.
    - Hak mengembangkan
    seni budaya.



    5.Hak persamaan hukum dan - Hak medapatkan
    dan pemerintahan (rights of perlidungan hukum
    legal equality). dari pemerintah.
    - Hak untuk mendapat
    pelayanan publik
    dengan baik.

    b.HAM Menurut UU no.30 tahun 1999.
    1.Hak untuk hidup (pasal9).
    2.Hak untuk brkeluarga(pasal10).
    3.Hak untuk mengembangkan diri(pasal17,18,dan19).
    4.Hak untuk memperoleh keadiln(pasal17,18,dan19).
    5.Hak untuk kebebasan pibadi(pasal20-27).
    6.Hak atas rasam aman(pasal28-35).
    7.Hak atas kesejahteraan(pasal36-42).
    8.Hak turut serta dalam pemerintahan(pasal43-44).
    9.Hak wanita(pasal45-51).
    10.Hak anak(pasa52-66).

    c.HAM Menururut UUD 1945.
    1.Pasal 27:hak dalam hukum dan pemerintahan.
    2.Pasal 28:dalam bidang politik.
    3.Pasal8A-J:jaminan mengenai hak asasi manusia.
    a.Hak hidup(pasal28A).
    b.Hak berkeluarga(pasal28B).
    c.Hak mengembangka diri(pasal28C).
    d.Hak keadilan(pasal28D).
    e.Hak kemerdekaan(pasal28E).
    f.Hakberkomukasi(pasal28F).
    g.Hak keamanan(pasal28G).
    h.Hak kesejahteraan(pasal28H).
    i.Hak perlindungan(pasal 28I).
    j.Kewajiban asasi(pasal28J).
    4.pasal29:hak dalam bidang agama.
    5.pasal30:hak dalam usaha pertahanan dan keamanan
    negara.
    6.pasal31:hak dalam bidang pendidikan.
    7.pasal32:hak dalam bidang kebudayaan.
    8.pasal33:hak dalam bidang ekonomi.
    9.pasal34:hak untuk mendapat kesejahteraan bagi kaum.
    kafir miskin dan anak-anak terlantar.

    d.Ham Menurut DUHAM.
    1.Hak individual yaitu hak yang dimliki masing-masing
    orang.
    2.Hak kolektif yaitu hak yang bisa dinikmati bersama
    orang lain,seperti hak perdamaian.
    3.Hak sipil dan politik,seperti hak atas penentuan nasib
    sendiri dan hak memperoleh ganri rugi bagi yang
    kebebasannya dilanggar.
    4.Hak ekoomi,sosial,dan budaya,antaralain memuat hak
    untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan
    kemiskinan.

Pertanyaan Lainnya