uraikan penggolongan ham
PPKn
fikryfikry065
Pertanyaan
uraikan penggolongan ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban redvelvetz
a.HAM scara umum /univesal
1.Hak pribadi(personal Rights). - Hak beragama dan
berkepercayaan
kepada Tuhan.
- Hak berpendapat.
-Hak mengembangkan
diri.
-Hak hidup.
2.Hak ekonomi(economic rigts). - Hak untuk memiliki
sesuatu.
- Hak untuk melakukan
jual beli sewa.
- Hak mendirikan usaha.
3.Hak politik(political rights). - Hak menjadi warga
negara suatu negara.
- Hak dipilih dan memilih.
- Hak mengikuti dan
mendirikan partai
politik.
4.Hak sosial budaya (socio cult - Hak memperoleh
ural rights). pendidikan atau
pengajaran.
- Hak mengembangkan
iptek.
- Hak mengembangkan
seni budaya.
5.Hak persamaan hukum dan - Hak medapatkan
dan pemerintahan (rights of perlidungan hukum
legal equality). dari pemerintah.
- Hak untuk mendapat
pelayanan publik
dengan baik.
b.HAM Menurut UU no.30 tahun 1999.
1.Hak untuk hidup (pasal9).
2.Hak untuk brkeluarga(pasal10).
3.Hak untuk mengembangkan diri(pasal17,18,dan19).
4.Hak untuk memperoleh keadiln(pasal17,18,dan19).
5.Hak untuk kebebasan pibadi(pasal20-27).
6.Hak atas rasam aman(pasal28-35).
7.Hak atas kesejahteraan(pasal36-42).
8.Hak turut serta dalam pemerintahan(pasal43-44).
9.Hak wanita(pasal45-51).
10.Hak anak(pasa52-66).
c.HAM Menururut UUD 1945.
1.Pasal 27:hak dalam hukum dan pemerintahan.
2.Pasal 28:dalam bidang politik.
3.Pasal8A-J:jaminan mengenai hak asasi manusia.
a.Hak hidup(pasal28A).
b.Hak berkeluarga(pasal28B).
c.Hak mengembangka diri(pasal28C).
d.Hak keadilan(pasal28D).
e.Hak kemerdekaan(pasal28E).
f.Hakberkomukasi(pasal28F).
g.Hak keamanan(pasal28G).
h.Hak kesejahteraan(pasal28H).
i.Hak perlindungan(pasal 28I).
j.Kewajiban asasi(pasal28J).
4.pasal29:hak dalam bidang agama.
5.pasal30:hak dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
6.pasal31:hak dalam bidang pendidikan.
7.pasal32:hak dalam bidang kebudayaan.
8.pasal33:hak dalam bidang ekonomi.
9.pasal34:hak untuk mendapat kesejahteraan bagi kaum.
kafir miskin dan anak-anak terlantar.
d.Ham Menurut DUHAM.
1.Hak individual yaitu hak yang dimliki masing-masing
orang.
2.Hak kolektif yaitu hak yang bisa dinikmati bersama
orang lain,seperti hak perdamaian.
3.Hak sipil dan politik,seperti hak atas penentuan nasib
sendiri dan hak memperoleh ganri rugi bagi yang
kebebasannya dilanggar.
4.Hak ekoomi,sosial,dan budaya,antaralain memuat hak
untuk menikmati kebebasan dari rasa ketakutan dan
kemiskinan.