Apabila wasit I dianggap tidak cakap ,wasit II harus dapat... A.mengambil alih posisi wasit I B.bertindak tegas C.bertindak cepat D.mengambil tindakan
Penjaskes
khalisa27
Pertanyaan
Apabila wasit I dianggap tidak cakap ,wasit II harus dapat...
A.mengambil alih posisi wasit I
B.bertindak tegas
C.bertindak cepat
D.mengambil tindakan
A.mengambil alih posisi wasit I
B.bertindak tegas
C.bertindak cepat
D.mengambil tindakan
1 Jawaban
-
1. Jawaban zaki2007
D.mengambil tindakan
mumgkin ini dapat membantu,maaf kalo salah๎๎๎๎.