Apa arti hukum dan tulislah pergertian hukum.Mengapa harus ada hukum dalam kehidupan ? Bntuu khaa pliessss ssah skli
PPKn
yeddyyedija98
Pertanyaan
Apa arti hukum dan tulislah pergertian hukum.Mengapa harus ada hukum dalam kehidupan ?
Bntuu khaa pliessss ssah skli
Bntuu khaa pliessss ssah skli
1 Jawaban
-
1. Jawaban ArjunaGPradana2005
Arti hukum:
hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan di buat oleh badan badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah Dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
pengertian hukum:
hukum adalah peraturan yg berupa norma dan sanksi yg di buat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban , keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu:
A. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. contoh: perintah bagi kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM(surat izin mengemudi)
B.Bersifat larangan, yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yg di perbolehkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam pasal 1 ayat (3) UUD negara republik Indonesia 1945 yg berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".
mengapa harus ada hukum dalam kehidupan ?
pada hakikatnya , suatu norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.