PPKn

Pertanyaan

apa saja fungsi departemen luar negeri

1 Jawaban

  • Fungsi Kementerian Luar Negeri
    Fungsi Kementerian Luar Negeri
    ​​​Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, pada BAB I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

    b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

    c. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

    d. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

    e. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

    f. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

    g. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;

    h. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya