siapakah yang di perbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan
PPKn
lisaanggra
Pertanyaan
siapakah yang di perbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan
2 Jawaban
-
1. Jawaban wandarizki
anak dari ibu orang indonesia, ayah orang asing atau sebaliknya yang umurnya masih di bawah 17 tahun -
2. Jawaban AgungPutraDwijaya
Yang dipernolehkan dwi kewarganegaraan adalah anak hasil perkawinan ibu seorang warga negara A dengan ayah seorang warga negara B dibawah 17 tahun.
jika 17 tahun, maka ia berhak memilih sendiri kewarganegaraannya.