PPKn

Pertanyaan

siapakah yang di perbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan

2 Jawaban

  • anak dari ibu orang indonesia, ayah orang asing atau sebaliknya yang umurnya masih di bawah 17 tahun
  • Yang dipernolehkan dwi kewarganegaraan adalah anak hasil perkawinan ibu seorang warga negara A dengan ayah seorang warga negara B dibawah 17 tahun.

    jika 17 tahun, maka ia berhak memilih sendiri kewarganegaraannya.

Pertanyaan Lainnya