sebutkan ketentuan dalam uu no. 12 tahun 2006
PPKn
silvinurfitasari24
Pertanyaan
sebutkan ketentuan dalam uu no. 12 tahun 2006
1 Jawaban
-
1. Jawaban bungatrsnwt
Dalam UU ini yang dimaksud Warga Negara Indonesia adalah:
setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asinganak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesiaanak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebutanak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesiaanak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;