jelaskan hak dan kewajiban warga negara yg terkandung pada UU no 9tahun 1998
PPKn
Devines
Pertanyaan
jelaskan hak dan kewajiban warga negara yg terkandung pada UU no 9tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban Siskavieri2
#1. Pengertian Hak
Hak adalah segala suatu hal yang sebenarnya harus didapatkan (mutlak) oleh tiap-tiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah suatu hal perihal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat suatu hal (karena udah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk terima atau melakuakan suatu yang seharusnya di terima atau dijalankan smata-mata (ansih) oleh pihak spesifik dan tidak mampu dijalankan oleh pihak manapun terhitung yang terhadap prinsipnya mampu dituntut secara paksa olehnya.
Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan laksanakan pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh berasal dari pernyataan hak yakni : hak menyampaikan pendapat, hak meraih pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak meraih nilai berasal dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.
#2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala suatu hal yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu supaya mampu meraih haknya secara layak. Suatu kewajiban mampu dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk meraih apa yang harus seseorang miliki.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, harus adalah beban untuk memberikan suatu hal yang seharusnya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak spesifik tidak mampu oleh pihak lain manapun yang terhadap prinsipnya mampu dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.
Kewajiban merupakan suatu hal yang harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yakni : mentaati peraturaturan lalu lintas, laksanakan tata teratur di sekolah, membayar cost pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, laksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
#3. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang seluruhnya mampu diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara mampu disimpulkan terhitung sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota berasal dari suatu negara, sedang bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.